Whistleblower "Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut."
Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan. Hak perlindungan berupa : kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang bisa menggunakan aplikasi sistem ini,
dimana pengguna aplikasi sistem ini disebut sebagai pelapor.
Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan :
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
Perbuatan apa berindikasi Tindak Pidana Korupsi/Pelanggaran yang diketahui.
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Siapa yang Bertanggungjawab/Terlibat & Terkait dalam perbuatan tersebut.
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (Modus, Cara, dan Sebagainya).
Dilengkapi dengan bukti permulaan (Data, Dokumen, Gambar atau Rekaman) yang mendukung.
Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System Inspektorat Daerah Kab. Musi Banyuasin, yaitu :
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan.
Klik menu "Buat Aduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Aduan".
Setelah mengirim pengaduan, Anda akan mendapatkan Kode Laporan, Simpan dan jaga kerahasiaan Kode Laporan tersebut.
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim melalui menu Cek Aduan, Masukkan Kode Laporan yang pernah anda dapat kemudian klik tombol Cek Aduan.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Kab. Muba akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower.
Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.